1. Beranda
  2. Layanan
  3. Layanan Pengajuan TTE

Layanan Pengajuan TTE

Layanan pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dokumen resmi yang diakui secara hukum dan terverifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan solusi digital untuk otorisasi dokumen yang sah, aman, dan memiliki kekuatan hukum. Dinas Kominfo Kota Kendari memfasilitasi layanan ini untuk perangkat daerah guna mendukung proses birokrasi yang lebih efisien dan modern.

Segera ajukan TTE untuk efisiensi dokumen dinas yang lebih cepat dan aman.
Ilustrasi TTE

Keuntungan Menggunakan TTE

Keamanan Tinggi

Dokumen terlindungi dengan enkripsi dan tidak dapat dipalsukan.

Efisiensi Waktu

Proses tanda tangan lebih cepat tanpa perlu cetak atau kirim fisik.

Legal Nasional

TTE diakui oleh BSrE dan sah menurut hukum Indonesia.

Persyaratan Pengajuan TTE

  • Surat permohonan dari pimpinan perangkat daerah.
  • Scan KTP dan NPWP pejabat yang mengajukan TTE.
  • Alamat email resmi yang aktif.
  • Dokumen atau format TTE yang akan digunakan.

Alur Pengajuan TTE

  1. OPD mengirimkan permohonan ke Dinas Kominfo Kendari.
  2. Verifikasi data dan kelengkapan oleh tim TTE.
  3. Registrasi ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
  4. Akun TTE dikirimkan ke pemohon untuk digunakan.

Informasi dan Bantuan

Hubungi kami jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau bantuan teknis terkait pengajuan TTE.

diskominfokendari@gmail.com

0822-4618-8268

Jl. Balaikota Blok A, Kendari