1. Beranda
  2. Profil Dinas
  3. Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi

Diskominfo Kota Kendari menjalankan peran vital dalam pengelolaan informasi, komunikasi publik, statistik, dan persandian, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan inovatif.

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2022, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas:

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ilustrasi Tupoksi

Fungsi Diskominfo

Fungsi-fungsi berikut menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik dan pengelolaan teknologi informasi di Kota Kendari.

Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.

Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik.

Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sdfsf